SANKSI-SANKSI YANG DIBERIKAN JIKA MELANGGAR
SAPTA DISIPLIN PANEN
Perkebunan kelapa sawit pastinya memiliki aturan - aturan yang harus dijalakan yang berguna untuk menjaga kualitas dari setiap pekerjaan agar kerugian perusahaan dapat diminimalkan terutama pada pekerjaan potong buah. potong buah adalah memanen seluruh buah yang memenuhi kreteria potong buah yaitu buah harus sudah membrondol sesuai ketentuaan yang ditetapkan perusahaan. 1 (satu) butir brondolan sama dengan 1 (satu) kg, perusahaan kelapa sawit menentukan buah yang layak dipanen berdasarkan berat janjang rata (BJR). jika blok panen mempunyai BJR 10 KG maka brondolan yang ada di TPH (Tempat Peletakan Hasil) harus 10 butir. brondolan yang dihitung adalah brondolan yang sampai ke TPH bukan brondolan yang jatuh dipiringan. perkebunan kelapa sawit yang juga memiliki pabrik kelapa sawit tentu menginginkan bahan baku yang siap olah dan menghasilkan rendemen yang mempunyai kuantitas dan kualitas yang baik.
Untuk menjaga kualitas tersebut maka perusahaan memberikan sanksi-sanksi agar pekerja tetap menjaga kualitas panenya. berikut beberapa sanksinya :
1. Buah matang tidak terpanen seluruhnya
maksud dari buah matang tidak terpanen seluruhnya adalah Ada buah matang yang tertinggal dipokok. buah matang yang tidak terpanen tentu mengakibatkan kerugian baik bagi pekerja maupun perusahaan karena buah yang tertinggal paling tidak menjadi penambah hasil bagi pekerja dan perusahaan. buah matang yang tertinggal untuk rotasi kedepanya akan sudah pasti mempunyai kualitas yang buruk buah sudah membusuk dan brondolan sudah menghitam. jikalau dari hasil pemeriksaan mutu ancak 1 (satu) orang pemanen terdapat ada 2 (dua) janjang buah matang tidak terpanen berapa kerugiaan yang diproleh perusahaan.
misal perkebunan kelapa sawit mempunyai 12 divisi/afdeling, 1 (satu) divisi mempunyai 30 tenaga kerja panen, pada pemeriksaan mutu ancak yang dilakukan oleh mandor ditemukan buah matang tidak terpanen dirata-ratakan 2 janjang/pemanen, jikalau 1 (satu) divisi mempunyai 30 tenaga kerja panen berarti untuk total 12 divisi adalah 360 tenaga kerja panen. jika pemanen tadi meninggalkan 2 janjang/orang maka jumlah janjang yang tertinggal 360 tenaga kerja panen adalah 720 janjang, jikalau berat janjang yang dipanen mempunyai BJR 10 kg maka jumlah tonase yang diproleh dari buah mentah yang terpanen adalah 7200 kg atau 7,2 ton.
perhitungan kerugiaan perusahaan jika buah matang tidak terpanen
tonase 7.200 kg
rendemen yang dihasilkan 23%
minyak CPO yang diproleh 1.656 kg
harga minyak CPO/KG harga terendah 5700/kg
nominal kerugian uang yang diproleh dari 1.656 kg CPO adalah Rp. 9.439.200,00
jadi kerugian perusahaan dalam 1 hari adalah Rp. 9.439.000,00
kerugian perusahaan dalam 1 bulan 25 HKE adalah Rp. 235.980.000,00
kerugian perusahaan dalam 1 tahun 300 HKE adalah Rp. 2.831.760.000,00
Ini merupakan perhitungan minimun kerugaiaan yang diakibatkan apabila menurunkan buah yang belum layak panen. ya kalau perusahaan rugi bisa-bisa bonus pun tak bisa cair... alias gigit jari,,,
Untuk itu maka perusahaan membuat aturan jika melanggar pekerja akan mendapatkan sanksi yaitu :
➤ panen buah matang tidak dipanen = Rp. 50.000.-/jjg
2. Menurunkan buah mentah
Menurunkan buah mentah merupakan hal yang paling dilarang diperusahaan kelapa sawit manapun karena mengakibat kerugaian yang tidak sedikit bagi perushaan. buah yang belum layak panen mempunyai kadar minyak sangat sedikit. misal perkebunan kelapa sawit mempunyai 12 divisi/afdeling, 1 (satu) divisi mempunyai 30 tenaga kerja panen, pada saat melakukan pekerjaan potong buah pemanen menurunkan buah mentah 5 janjang/pemanen, jikalau 1 (satu) divisi mempunyai 30 tenaga kerja panen berarti untuk total 12 divisi adalah 360 tenaga kerja panen. jika pemanen tadi menurunkan 5 janjang/orang maka jumlah janjang yang diturunkan 360 tenaga kerja panen adalah 1800 janjang, jikalau berat janjang yang dipanen mempunyai BJR 10 kg maka jumlah tonase yang diproleh dari buah mentah yang terpanen adalah 18000 kg atau 18 ton. Tandan buah segar yang layak panen ketika diolah akan menghasilkan rendemen sebanyak 23-25% dari tonase yang dkirim ke pabrik dan buah mentah (buah merah belum membrondol) yang diolah dipabrik akan menghasilkan rendemen 15-18% dari tonase yang dikirim ke pabrik.
perhitungan
buah masak yang diolah dipabrik
tonase 18000 kg
rendemen yang dihasilkan 23%
minyak CPO yang diproleh 4140 kg
harga minyak CPO/KG harga terendah 5700/kg
nominal uang yang diproleh dari 4140 kg CPO adalah Rp. 23.598.000,00
buah mentah yang diolah dipabrik
tonase 18000 kg
rendemen yang dihasilkan max 18%
minyak CPO yang diproleh 3240kg
harga minyak CPO/KG harga terendah 5700/kg
nominal uang yang diproleh dari 3240 kg CPO adalah Rp. 18.468.000,00
jadi kerugian perusahaan dalam 1 hari adalah Rp. 23.598.000 - 18.468.000 = Rp. 5.130.000,00
kerugian perusahaan dalam 1 bulan 25 HKE adalah Rp. 128.250.000,00
kerugian perusahaan dalam 1 tahun 300 HKE adalah Rp. 1.539.000.000,00
Ini merupakan perhitungan minimun kerugaiaan yang diakibatkan apabila menurunkan buah yang belum layak panen. ya kalau perusahaan rugi bisa-bisa bonus pun tak bisa cair... alias gigit jari,,,
Untuk itu maka perusahaan membuat aturan jika melanggar pekerja akan mendapatkan sanksi yaitu :
➤ panen buah mentah (hitam) = Rp. 50.000.-/jjg
➤ panen buah mengkal (merah tidak brondol) = Rp. 25.000,-/jjg.
3. Brondolan Tidak
terkutip seluruhnya
Buah yang sudah dikatakan
masak adalah buah yang membrondol, brondolan yang sudah gugur/terlepas dari
tandan buah mempunyai kandungan minyak paling banyak mencapai 60%. Tingginya kandungan
minyak dalam brondolan maka brondolan yang terpanen wajib dikirimkan ke pabrik
untuk diolah menjadi CPO.
Sumber-sumber
losses brondolan
a.
Brondolan dipiringan tidak terkutip seluruhnya.
b.
Brondolan tercecer dipasar pikul.
c.
Brondolan tersangkut diketiak pelepah.
d.
Brondoalan masih menempel ditoros (bunga
matahari).
e.
Brondolan di TPH tidak terangkut seluruhnya.
f.
Brondolan dibuang digawangan mati.
Brondolan tertinggal
adalah brondolan yang tidak terkutip baik dipiringan, diluar piringan, diketiak
pelepah, sepanjang pasar pikul dan TPH.
Perhitungan
kerugian brondolan tidak terkutip
Satu divisi mempunyai
luasan 550 Ha terdiri dari 18 blok masing –masing blok mempunyai luasan 30 Ha, mempunyai
SPH 132 PKK/Ha, diambil sampel 10% untuk pengecekan. Dari hasil pengecekan
lapangan brondolan yang tidak terkutip dilapangan dari masing-masing pokok yang
dinilai :
Untuk
1 Blok (30 Ha)
SPH
132 PKK x 30 Ha = 3960 PKK x 10% =396 PKK
Jumlah
JJG terpanen = 60 JJG
1
kg brondolan = 60 butir brondolan
Baris
pokok 3 & 5 = 40 brondolan yang tertinggal
Baris
pokok 7 & 9 = 50 brondolan yang tertinggal
Baris
pokok 11 & 13 = 35 brondolan yang tertinggal
Total brondolan
tertinggal = 125 brondolan yang tertinggal
= 3 brondolan/JJG
40
JJG yang terpanen
Ratio panen = 396
PKK = 6,6 (AKP), AKP = Angka
Kerpatan Panen
60 JJG
= setiap 6 s/d 7 pokok ada 1 JJG yang
tidak dipanen
Maka : 3960 pkk = 600 x 3
= 1800 brondolan
6,6 jjg 60 (brondolan dlm 1 kg)
= 30
kg x Rp. 1000
=
Rp. 30.000/30 Ha
=
Rp. 1000/Ha
Untuk 550 Ha = Rp. 550.000 (untuk 1x
rotasi panen)
1 tahun = 36 rotasi (panen
per 10 hari) = 3 x panen/bulan
1 tahun = Rp. 550.000 x 36 rotasi = Rp. 19.800.000
Jumlah uang yang hilang dari brondolan dipiringan mencapai Rp. 1000/Ha,
umunya perusahaan perkebunan mempunyai luasan tanam bisa mencapai 5000 – 8000 Ha,
maka akan semakin besar kerugian uang yang hilang dari brondolan dipiringan
belum di TPH dan lainya.
maka untuk menghindari kerugian dibuat sanksi denda agar karyawan tidak meninggalkan brondolan yaitu dengan denda Rp. 1000/butir.
Comments
Post a Comment