ADMINISTRASI PENTING PEMELIHARAAN DIPERKEBUNANAN KELAPA SAWIT

Image
  ADMINISTRASI PENTING PEMELIHARAAN DIPERKEBUNANAN KELAPA SAWIT   Hallo.. semangat pagi para sahabat planter dimanapun anda berada. Dikesempatan kali ini saya akan membahas tentang administrasi pemeliharaan/perawatan diperkebunan kelapa sawit. Administrasi merupakan kompas pekerjaan dilapangan jadi pelaporan harus sesuai dengan realisasi pekerjaan dilapangan. Dengan adanya administrasi yang baik maka semua dapat dikontrol yaitu berupa pemakain tenaga kerja, pemakaain bahan/material dan selesai atau tidaknya pekerjaan dilapangan. Karena pada akhirnya seorang assiten divisi harus mampu menjelaskan pemakaian/biaya yang dikeluarkan dalam satu bulan kepada pimpinan yang lebih tinggi. Administrasi merupakan factor yang sangat penting sebagai monitor pemakaian biaya agar sesuai anggaran yang sudah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Tahunan (RAT). Pemakaian biaya diharapkan tidak melebihi dari RAT. Maka dari pekerjaan dilapangan dan administrasi harus dapat dikontrol dengan baik.  

SANKSI-SANKSI YANG DIBERIKAN JIKA MELANGGAR SAPTA DISIPLIN PANEN


                    SANKSI-SANKSI YANG DIBERIKAN JIKA MELANGGAR
 SAPTA DISIPLIN PANEN



           Perkebunan kelapa sawit pastinya memiliki aturan - aturan yang harus dijalakan yang berguna untuk menjaga kualitas dari setiap pekerjaan agar kerugian perusahaan dapat diminimalkan terutama pada pekerjaan potong buah. potong buah adalah memanen seluruh buah yang memenuhi kreteria potong buah yaitu buah harus sudah membrondol sesuai ketentuaan yang ditetapkan perusahaan. 1 (satu) butir brondolan sama dengan 1 (satu) kg, perusahaan kelapa sawit menentukan buah yang layak dipanen berdasarkan berat janjang rata (BJR). jika blok panen mempunyai BJR 10 KG maka brondolan yang ada di TPH (Tempat Peletakan Hasil) harus 10 butir. brondolan yang dihitung adalah brondolan yang sampai ke TPH bukan brondolan yang jatuh dipiringan. perkebunan kelapa sawit yang juga memiliki pabrik kelapa sawit tentu menginginkan bahan baku yang siap olah dan menghasilkan rendemen yang mempunyai kuantitas dan kualitas yang baik.


        Untuk menjaga kualitas tersebut maka perusahaan memberikan sanksi-sanksi agar pekerja tetap menjaga kualitas panenya. berikut beberapa sanksinya :


1. Buah matang tidak terpanen seluruhnya

        maksud dari buah matang tidak terpanen seluruhnya adalah Ada buah matang yang tertinggal dipokok. buah matang yang tidak terpanen tentu mengakibatkan kerugian baik bagi pekerja maupun perusahaan karena buah yang tertinggal paling tidak menjadi penambah hasil bagi pekerja dan perusahaan. buah matang yang tertinggal untuk rotasi kedepanya akan sudah pasti mempunyai kualitas yang buruk buah sudah membusuk dan brondolan sudah menghitam. jikalau dari hasil pemeriksaan mutu ancak 1 (satu) orang pemanen terdapat ada 2 (dua) janjang buah matang tidak terpanen berapa kerugiaan yang diproleh perusahaan.

       misal perkebunan kelapa sawit mempunyai 12 divisi/afdeling, 1 (satu) divisi mempunyai 30 tenaga kerja panen, pada pemeriksaan mutu ancak yang dilakukan oleh mandor ditemukan buah matang tidak terpanen dirata-ratakan 2 janjang/pemanen, jikalau 1 (satu) divisi mempunyai 30 tenaga kerja panen berarti untuk total 12 divisi adalah 360 tenaga kerja panen. jika pemanen tadi meninggalkan 2 janjang/orang maka jumlah janjang yang tertinggal 360 tenaga kerja panen adalah 720 janjang, jikalau berat janjang yang dipanen mempunyai BJR 10 kg maka jumlah tonase yang diproleh dari buah mentah yang terpanen adalah 7200 kg atau 7,2 ton.

perhitungan kerugiaan perusahaan jika buah matang tidak terpanen
    tonase 7.200 kg
    rendemen yang dihasilkan 23%
    minyak CPO yang diproleh 1.656 kg
    harga minyak CPO/KG harga terendah 5700/kg
    nominal kerugian uang yang diproleh dari 1.656 kg CPO adalah Rp. 9.439.200,00

jadi kerugian perusahaan dalam 1 hari adalah  Rp. 9.439.000,00
       kerugian perusahaan dalam 1 bulan 25 HKE adalah Rp. 235.980.000,00
       kerugian perusahaan dalam 1 tahun 300 HKE adalah Rp. 2.831.760.000,00

Ini merupakan perhitungan minimun kerugaiaan yang diakibatkan apabila menurunkan buah yang belum layak panen. ya kalau perusahaan rugi bisa-bisa bonus pun tak bisa cair... alias gigit jari,,,

Untuk itu maka perusahaan membuat aturan jika melanggar pekerja akan mendapatkan sanksi yaitu :
➤ panen buah matang tidak dipanen = Rp. 50.000.-/jjg

2. Menurunkan buah mentah

         Menurunkan buah mentah merupakan hal yang paling dilarang diperusahaan kelapa sawit manapun karena mengakibat kerugaian yang tidak sedikit bagi perushaan. buah yang belum layak panen mempunyai kadar minyak sangat sedikit. misal perkebunan kelapa sawit mempunyai 12 divisi/afdeling, 1 (satu) divisi mempunyai 30 tenaga kerja panen, pada saat melakukan pekerjaan potong buah pemanen menurunkan buah mentah 5 janjang/pemanen, jikalau 1 (satu) divisi mempunyai 30 tenaga kerja panen berarti untuk total 12 divisi adalah 360 tenaga kerja panen. jika pemanen tadi menurunkan 5 janjang/orang maka jumlah janjang yang diturunkan 360 tenaga kerja panen adalah 1800 janjang, jikalau berat janjang yang dipanen mempunyai BJR 10 kg maka jumlah tonase yang diproleh dari buah mentah yang terpanen adalah 18000 kg atau 18 ton. Tandan buah segar yang layak panen ketika diolah akan menghasilkan rendemen sebanyak 23-25% dari tonase yang dkirim ke pabrik dan buah mentah (buah merah belum membrondol) yang diolah dipabrik akan menghasilkan rendemen 15-18% dari tonase yang dikirim ke pabrik.

perhitungan
    buah masak yang diolah dipabrik
    tonase 18000 kg
    rendemen yang dihasilkan 23%
    minyak CPO yang diproleh 4140 kg
    harga minyak CPO/KG harga terendah 5700/kg
    nominal uang yang diproleh dari 4140 kg CPO adalah Rp. 23.598.000,00

    buah mentah yang diolah dipabrik
    tonase 18000 kg
    rendemen yang dihasilkan max 18%
    minyak CPO yang diproleh 3240kg
    harga minyak CPO/KG harga terendah 5700/kg
    nominal uang yang diproleh dari 3240 kg CPO adalah Rp. 18.468.000,00

jadi kerugian perusahaan dalam 1 hari adalah Rp. 23.598.000 - 18.468.000 = Rp. 5.130.000,00
       kerugian perusahaan dalam 1 bulan 25 HKE adalah Rp. 128.250.000,00
       kerugian perusahaan dalam 1 tahun 300 HKE adalah Rp. 1.539.000.000,00

Ini merupakan perhitungan minimun kerugaiaan yang diakibatkan apabila menurunkan buah yang belum layak panen. ya kalau perusahaan rugi bisa-bisa bonus pun tak bisa cair... alias gigit jari,,,

Untuk itu maka perusahaan membuat aturan jika melanggar pekerja akan mendapatkan sanksi yaitu :
➤ panen buah mentah (hitam)    = Rp. 50.000.-/jjg
➤ panen buah mengkal (merah tidak brondol)   = Rp. 25.000,-/jjg.

3. Brondolan Tidak terkutip seluruhnya
           Buah yang sudah dikatakan masak adalah buah yang membrondol, brondolan yang sudah gugur/terlepas dari tandan buah mempunyai kandungan minyak paling banyak mencapai 60%. Tingginya kandungan minyak dalam brondolan maka brondolan yang terpanen wajib dikirimkan ke pabrik untuk diolah menjadi CPO.
                Sumber-sumber losses brondolan
a.       Brondolan dipiringan tidak terkutip seluruhnya.
b.      Brondolan tercecer dipasar pikul.
c.       Brondolan tersangkut diketiak pelepah.
d.      Brondoalan masih menempel ditoros (bunga matahari).
e.      Brondolan di TPH tidak terangkut seluruhnya.
f.        Brondolan dibuang digawangan mati.
                  Brondolan tertinggal adalah brondolan yang tidak terkutip baik dipiringan, diluar piringan, diketiak pelepah, sepanjang pasar pikul dan TPH.
Perhitungan kerugian brondolan tidak terkutip
 Satu divisi mempunyai luasan 550 Ha terdiri dari 18 blok masing –masing blok mempunyai luasan 30 Ha, mempunyai SPH 132 PKK/Ha, diambil sampel 10% untuk pengecekan. Dari hasil pengecekan lapangan brondolan yang tidak terkutip dilapangan dari masing-masing pokok yang dinilai :
                                Untuk 1 Blok (30 Ha)
                                SPH 132 PKK x 30 Ha = 3960 PKK x 10% =396 PKK
                                Jumlah JJG terpanen = 60 JJG
                                1 kg brondolan = 60 butir brondolan
                                Baris pokok 3 & 5 = 40 brondolan yang tertinggal
                                Baris pokok 7 & 9 = 50 brondolan yang tertinggal
                                Baris pokok 11 & 13 = 35 brondolan yang tertinggal
                Total brondolan tertinggal = 125 brondolan yang tertinggal      = 3 brondolan/JJG
                                                                                40 JJG yang terpanen
                Ratio panen = 396 PKK  = 6,6 (AKP), AKP = Angka Kerpatan Panen
                                            60 JJG
                                        = setiap 6 s/d 7 pokok ada 1 JJG yang tidak dipanen
Maka : 3960 pkk  = 600 x 3 = 1800 brondolan
              6,6   jjg                         60 (brondolan dlm 1 kg)
                                     =   30 kg x Rp. 1000
                                     =   Rp. 30.000/30 Ha
                                     =   Rp. 1000/Ha
         Untuk 550 Ha = Rp. 550.000 (untuk 1x rotasi panen)
         1 tahun             = 36 rotasi (panen per 10 hari) = 3 x panen/bulan
         1 tahun             = Rp. 550.000 x 36 rotasi = Rp. 19.800.000

Jumlah uang yang hilang dari brondolan dipiringan mencapai Rp. 1000/Ha, umunya perusahaan perkebunan mempunyai luasan tanam bisa mencapai 5000 – 8000 Ha, maka akan semakin besar kerugian uang yang hilang dari brondolan dipiringan belum di TPH dan lainya.

maka untuk menghindari kerugian dibuat sanksi denda agar karyawan tidak meninggalkan brondolan yaitu dengan denda Rp. 1000/butir.



Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN MUTU ANCAK DAN MUTU BUAH PADA PANEN BUAH KELAPA SAWIT

Sapta disiplin Panen kelapa sawit

ISTILAH-ISTILAH PADA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT